Pengawasan Pesantren Berbasis Data dan Risiko

Sistem Pengawasan, Pemantauan, dan Pengendalian Pondok Pesantren

SP5 dirancang untuk membantu Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi dalam melakukan pendataan, monitoring, pengaduan, mitigasi risiko, dan tindak lanjut pembinaan pondok pesantren secara cepat, aman, terukur, dan akuntabel.

383 Pesantren Terpantau
Pengaduan Rahasia
Tindak Lanjut Terukur
Total Pesantren

383

Zona Risiko

3

Monitoring

Live

Sistem peringatan dini membantu menentukan pesantren prioritas pembinaan berdasarkan pengaduan, kondisi sarpras, kepatuhan administrasi, dan status tindak lanjut.

Modul Utama SP5

Satu sistem terpadu untuk menghubungkan data pesantren, pengawasan lapangan, pengaduan, peta risiko, bantuan, dan tindak lanjut pembinaan.

E-Profil & Geotagging

Memetakan identitas, NSP, izin operasional, jumlah santri, sarpras, foto faktual, dan titik koordinat pesantren.

Monev Digital

Formulir monitoring lapangan, upload bukti, catatan temuan, rekomendasi, dan berita acara digital.

Lapor Santri

Kanal pengaduan aman dan rahasia untuk santri, wali santri, masyarakat, dan pihak terkait.

Dashboard Risiko

Menampilkan klasifikasi hijau, kuning, dan merah sebagai dasar prioritas pembinaan pesantren.

Pesantren Ramah Anak

Instrumen digital untuk menilai perlindungan santri, SOP anti kekerasan, Satgas, dan ruang konseling.

Tindak Lanjut Temuan

Setiap temuan memiliki batas waktu, bukti perbaikan, status verifikasi, dan riwayat penyelesaian.

Akuntabilitas Bantuan

Memantau bantuan BOS Pesantren, bantuan sarpras, bukti realisasi, dan LPJ elektronik.

Laporan Otomatis

Laporan profil, monitoring, pengaduan, risiko, bantuan, dan tindak lanjut dapat dicetak otomatis.

Peta Risiko Pesantren

SP5 membantu pimpinan melihat pesantren yang membutuhkan pembinaan segera melalui pengelompokan risiko berbasis indikator: pengaduan, sarana prasarana, perlindungan santri, administrasi, dan tindak lanjut temuan.

Zona Hijau
Risiko Rendah
Zona Kuning
Perlu Pembinaan
Zona Merah
Prioritas Pengawasan

Alur Kerja SP5

Dari pendataan hingga tindak lanjut, seluruh proses dibuat terukur, terdokumentasi, dan dapat dipantau oleh pimpinan secara real-time.

1

Pendataan

Pesantren melengkapi profil, dokumen, sarpras, dan titik lokasi.

2

Verifikasi

Kankemenag melakukan validasi data dan kondisi faktual lapangan.

3

Monitoring

Petugas mengisi e-form monev dan mencatat temuan pembinaan.

4

Risk Mapping

Sistem menghitung skor risiko dan menentukan prioritas pengawasan.

5

Tindak Lanjut

Pesantren mengunggah bukti perbaikan untuk diverifikasi petugas.

Siap Mengawal Pesantren Aman dan Akuntabel

SP5 menjadi pusat data, pusat pengawasan, pusat pengaduan, dan pusat tindak lanjut pembinaan pondok pesantren di Provinsi Jambi.

Mulai Gunakan SP5